PERJALANAN AGENDA TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB/SDGS) DI INDONESIA

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) pada tahun 2030. Kerangka pelaksanaan TPB/SDGs kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 59/2017 dan diintegrasikan ke dalam RPJMN 2020-2024. Bappenas sebagai koordinator pelaksanaan TPB/SDGs memegang mandat untuk menyusun dan menetapkan Peta Jalan TPB/SDGs dan Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB/SDGs yang berfungsi sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi TPB/SDGs.
Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk merestrategi visi Pembangunan Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim yang bertumpu pada Tujuan/Gol 13 (Perubahan Iklim), sekaligus menjadi basis utama untuk mendukung tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Pelokalan Agenda TPB/SDGs di tingkat subnasional dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang saat ini sudah dilakukan di 31 Provinsi di Indonesia.

Pencapaian target ambisius TPB/SDGs hanya dapat dicapai melalui kemitraan multipihak yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, CSO, akademisi, filantropi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan potensi filantropi yang besar di Indonesia, Perhimpunan Filantropi Indonesia hadir untuk memajukan dan memperkuat ekosistem filantropi di Indonesia untuk mencapai keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Kemudian terdapat IBCSD, yang saat ini sedang menginisiasi GRASP 2030 (Gotong Royong Atasi Susut & Limbah Pangan di 2030) guna menuju produksi dan konsumsi pangan yang lebih berkelanjutan. Di tingkat subnasional, Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi pilot untuk menerapkan pertumbuhan rendah karbon yang hasilnya akan berkontribusi terhadap pencapaian TPB/SGDs.