Jurisdiction Collective Action Forum, Dialogue #7:

Jakarta, Maret 2022 – Dalam sambutannya untuk membuka Forum Aksi Kolektif Yurisdiksi (JCAF) yang ke-7, Wakil Bupati Siak, M. Husni Merza menyampaikan komitmen untuk mendorong pembangunan Siak Hijau serta menggarisbawahi pentingnya dukungan teknis para pihak, akses pendanaan serta mengundang kerja sama para pihak untuk mendukung tercapainya pertumbuhan Siak Hijau.

Kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 menyebabkan kerugian sebesar 16,1 triliun rupiah bagi Kabupaten Siak. Namun dengan inovasi dan komitmen pemerintah kabupaten dalam perlindungan hutan dan areal gambut, peningkatan ekonomi masyarakat, perlindungan daerah aliran sungai serta hilirisasi lingkungan yang bertopang pada komoditas lintas sektor mampu melesatkan Kabupaten Siak hingga dicanangkan sebagai Kabupaten Hijau oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pada saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Nasional Tahun 2016 lalu.

“Siak memiliki hutan konservasi, kekayaan suaka marga satwa, sumber daya alam seperti mineral dan gas bumi, serta komoditas padi dan palawija. Untuk menjaga potensi ini, kami berkomitmen melalui Visi Siak Hijau. Namun dalam pelaksanaannya, tentu dibutuhkan dukungan terutama dalam melalui teknis dan pendanaan dalam bentuk diskusi mendalam dengan berbagai pihak demi mencapai penguatan social capital di Kabupaten Siak maupun kabupaten lain yang akan mengadopsi rencana pembangunan hijau seperti di Siak.” Ujar Wakil Bupati Kabupaten Siak M. Husni Merza.

Selaras dengan semangat dan capaian kabupaten Siak, Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, BAPPENAS Dr. Arifin Rudiyanto menyampaikan, “Kabupaten Siak berhasil menurunkan titik api ke tingkat terendah sekaligus meningkatkan produksi sekaligus pendapatan petani menjadi dua prestasi penting yang menunjukkan bagaimana pembangunan rendah karbon yang berketahanan iklim tidak hanya berpengaruh positif terhadap lingkungan sekaligus juga perekonomian masyarakat. Seterusnya intervensi dan upaya pencegahan perubahan iklim untuk menekan bahaya atas perubahan iklim dan kerugian ekonomi yang ditimbulkannya. Ekonomi hijau sebagai game changer dalam Strategi Transformasi Ekonomi untuk mendorong Indonesia lepas dari Middle Income Trap sebelum tahun 2045.”

Selanjutnya, Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan M. Yunus turut menegaskan bahwa dalam implementasinya, seluruh rencana kegiatan setiap OPD akan secara luas disusun berdasarkan target pencapaian RPJMD Kabupaten Siak yang disusun berdasarkan prinsip Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai upaya penerjemahan komitmen Siak Hijau ini.

Namun dalam proses penerapannya, beragam tantangan dihadapi untuk mengharmonisasi regulasi dari pusat hingga ke tingkat tapak, mendorong sebuah perencanaan dan penganggaran jangka panjang untuk mengisi kesenjangan serta mendorong masuknya investasi hijau untuk mendukung rencana pengembangan Kabupaten Siak. Untuk itu, dalam pendekatan Yurisdiksi yang digawangi oleh pemerintah kabupaten, ada empat aspek yang perlu diperkuat juga didorong. Dr. Joko Tri Haryanto menegaskan, “Membenahi sinergisitas pendanaan dan memanfaatkan TAKE, selain forum CSR, dalam skema pembayaran jasa lingkungan, penguatan kerjasama dengan BPDLH serta mendorong lahirnya Investment Relation Unit di level daerah untuk bertugas secara professional mengelola kelembagaan investasi di daerah ke depannya. Investment Relation unit ini akan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain yang terkait, misalkan BKPMD dan DPMPTSP untuk menyukseskan misi investasi daerah. Serta perluasan penetrasi pasar seperti yang sedang dilakukan dalam forum JCAF ini”

Di sisi lain, peran para pihak lain seperti pihak swasta dan pasar menjadi penting untuk mendukung program Siak Hijau baik untuk perlindungan lingkungan dan juga pelibatan masyarakat. Seperti yang telah disampaikan oleh Executive Vice President of Sustainability Astra Agro Lestari (AAL) Bandung Sahari turut mendukung program Siak Hijau melalui Kegiatan Patroli Bersama yang melibatkan masyarakat, TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat desa, dan program perlindungan hutan gambut guna mencegah dan menanggulangi kebakaran. AAL juga melibatkan warga setempat lewat program tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk pelatihan entrepreneurship, pemberian beasiswa, pengadaan dan pelatihan posyandu, dan program desa peduli gambut.

Dari dialog ini dapat disimpulkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam upaya pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon nasional terwujud melalui penerapan Siak Hijau. Visi Siak Hijau telah berjalan dan diarustamakan ke dalam regulasi dan peraturan daerah. Kabupaten Siak sebagai berupaya menjadi Pilot Pembangunan Berkelanjutan dan Rendah Karbon di Indonesia (SDG/LCDI) di tingkat kabupaten.

Perjalanan panjang ini perlu gotong-royong dan dukungan mitra pembangunan lintas sektor, terutama dukungan teknis dan pendanaan dari pusat untuk mengoptimalkan kontribusi Siak mencapai target nasional. Untuk mempercepat dan menjadikan upaya ini lebih efektif, maka perlu penyiapan aspek regulasi, sinergi sumber pendanaan, penyiapan aspek kelembagaan, dan penetrasi pasar perluasan sumber daya. Seperti yang disampaikan Asisten 1 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, bahwa “Visi Siak Hijau telah berjalan dan diarustamakan ke dalam regulasi dan peraturan daerah. Kabupaten Siak sebagai berupaya menjadi Pilot Pembangunan Berkelanjutan dan Rendah Karbon di Indonesia (SDG/LCDI) di tingkat kabupaten. Diperlukan diskusi tindaklanjut dengan kementerian teknis dan mitra pembangunan untuk merumuskan sinergi sumber pendanaan, penguatan aspek regulasi, penyiapan aspek kelembagaan, dan penetrasi pasar”

Forum multi pihak, JCAF #7 Kabupaten Siak, diselenggarakan untuk mendorong aksi gotong royong di tingkat yurisdiksi yang kali ini bertujuan untuk memetakan potensi instrumen pendanaan dan skema pembangunan yang bisa mendorong ketahanan iklim dan keterlibatan masyarakat yang berkelanjutan di Kabupaten Siak. JCAF memfasilitasi dialog untuk memahami apa yang menjadi kemajuan, tantangan, dan kesempatan untuk berkolaborasi, dalam konteks kerangka peraturan, peluang investasi, pasar, dan insentif. JCAF hadir untuk memperkuat ekosistem di tingkat Yurisdiksi dan mendorong semangat gotong royong untuk mencapai Tujuan Nasional menuju Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berkelanjutan di wilayah yurisdiksi.